Selasa, 27 September 2022

Review RUU PDP

 

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 61

1)      Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Pada pasal 61 diatas masih memiliki celah dimana beberapa orang atau kelompok biasanya masih dapat memperoleh dan mengumpulkan informasi Data Pribadi secara halus memalui individu atau kelompok yang mengatas namakan sistem organisasi. Tidak dipungkiri juga beberapa kios atau konter penjualan (pulsa, token, E-Money, dll) yang biasanya menjual nomor customer untuk keuntungan pribadi yang nantinya dapat disalahgunakan.


Pasal 67 
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).191080200070

Ketentuan dalam Pasal 27 dan 30, maka setiap Pengendali Data Pribadi wajib memberikan jaminan perlindungan kepada Pemilik data pribadi terhadap data pribadi yang diprosesnya. Perlindungan tersebut diberikan untuk tujuan tidak terjadi akses data pribadi secara tidak sah. Untuk hal tersebut, maka Pengendali data pribadi wajib menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.191080200079

Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200073

Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200075

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Film John Wick 4

Film John Wick Chapter 4 atau  John Wick 4  merupakan film thriller aksi neo-noir, sekuel lanjutan dari John Wick 3 pada 2019 silam.  Alur c...