BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
1)
Setiap Orang
yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan
miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
Pada pasal 61 diatas masih memiliki celah dimana
beberapa orang atau kelompok biasanya masih dapat memperoleh dan mengumpulkan informasi
Data Pribadi secara halus memalui individu atau kelompok yang mengatas namakan sistem
organisasi. Tidak dipungkiri juga beberapa kios atau konter penjualan (pulsa,
token, E-Money, dll) yang biasanya menjual nomor customer untuk keuntungan pribadi
yang nantinya dapat disalahgunakan.
Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).191080200070
Ketentuan dalam Pasal 27 dan 30, maka setiap Pengendali Data Pribadi wajib memberikan jaminan perlindungan kepada Pemilik data pribadi terhadap data pribadi yang diprosesnya. Perlindungan tersebut diberikan untuk tujuan tidak terjadi akses data pribadi secara tidak sah. Untuk hal tersebut, maka Pengendali data pribadi wajib menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.191080200079
Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200073
Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200075
Tidak ada komentar:
Posting Komentar